Senin, 28 Oktober 2024

Keadilan islam dalam berbagai dimensi kehidupan

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran & keadilan) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (Qs Al Ma'idah 5:8)

Keadilan dalam Islam tercermin dalam semua aspek dan sendi kehidupan, mencakup berbagai dimensi seperti hukum, sosial, ekonomi, politik, pendidikan, dan lingkungan. Berikut ini adalah beberapa bukti keadilan Islam dalam berbagai bidang kehidupan diantaranya :

Pertama Keadilan dalam Hukum

Islam menegaskan bahwa semua orang, tanpa melihat status sosial, ras, atau kekayaan, adalah sama di depan hukum. Hal ini ditunjukkan dalam hadits, “Seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hukum Qisas: Hukum qisas (hukuman setimpal) dalam Islam menunjukkan bahwa hukuman diberikan dengan seimbang dan adil, sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Hal ini mencegah kekerasan berlebihan dan menegakkan keadilan.

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui (Qs al Baqarah 2 : 188)

Kedua Keadilan dalam Ekonomi

Larangan memonopoli : Islam melarang keras penimbunan Serta monopoli barang barang dan jasa agar harta dan pemanfaatannya dapat terdistribusi secara merata. Seperti praktek oligarki & Kartel yang hanya menguntungkan pemilik modal (kapital) Sebagaimana firman Allah SWT :

 ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.(Qs Al Hasyr 59 : 7) 

Larangan Riba : Islam melarang riba (bunga pinjaman) karena bisa menimbulkan ketidakadilan antara yang meminjam dan pemberi pinjaman. Ini menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dengan menghindari eksploitasi finansial.

Zakat : Kewajiban zakat adalah bentuk keadilan ekonomi di mana orang yang mampu membantu yang kurang mampu, menciptakan keseimbangan dan mengurangi kesenjangan sosial. Mekanisme zakat dan shadaqoh menjadi instrumen Syar'i untuk mendistribusikan harta agar bisa dimiliki oleh kalangan faqir, miskin dan dhuafa.

Shodaqoh : dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu

Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang membantu seorang Muslim dalam kesulitan di dunia, maka Allah akan membantunya dalam kesulitan pada hari kiamat; barang siapa yang memudahkan urusan orang lain, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan di akhirat. Dan barang siapa yang menutup aib orang lain, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Allah akan selalu menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya." (HR. Muslim)

Hadits ini menekankan pentingnya berlaku adil dan membantu sesama manusia sebagai bentuk kebaikan sosial yang akan dibalas oleh Allah dengan kebaikan pula.

Transparansi dalam Perdagangan: 

وَأَقِيمُوا۟ ٱلْوَزْنَ بِٱلْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا۟ ٱلْمِيزَانَ

Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.(Qs Ar Rahmaan 55:9) 

ويل للمطففين

Kecelakaanlah bagi orang-orang yang curang dalam timbangan (menakar) (Qs al muthofifin : 1)

Dari banyaknya ayat-ayat semisal ini menunjukkan betapa Islam mengajarkan kejujuran dalam berdagang & bisnis serta melarang penipuan atau kecurangan, yang bertujuan untuk melindungi hak konsumen dan menciptakan perdagangan yang adil.

وَمَن يَعْمَلْ مِنَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَا يَخَافُ ظُلْمًا وَلَا هَضْمًا

Dan barangsiapa mengerjakan amal-amal yang saleh dan ia dalam keadaan beriman, maka ia tidak khawatir akan perlakuan yang tidak adil (terhadapnya) dan tidak (pula) akan pengurangan haknya (Qs Thaaha 20:112) 

Ketiga Keadilan dalam rumah tangga

Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil di sisi Allah berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya di sebelah kanan Allah 'Azza wa Jalla, yaitu orang-orang yang berlaku adil dalam menetapkan hukum, berlaku adil terhadap keluarga, dan dalam segala yang mereka pimpin." (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan keadilan dalam keluarga, terutama dalam memberikan sesuatu kepada anak-anak agar tidak menimbulkan kecemburuan atau ketidakpuasan.

Hadits ini juga menunjukkan keutamaan bagi orang yang berlaku adil dalam semua aspek kehidupan, baik terhadap keluarga maupun dalam kepemimpinan.

Keempat Keadilan dalam Sosial

Kesetaraan : Islam meletakkan pilar keadilan terhadap laki-laki dan perempuan Berdasarkan hak dan kewajibannya. Setiap manusia memiliki peran sesuai potensinya masing-masing. Misalnya, perempuan diberikan hak untuk memiliki harta, mendapatkan pendidikan, dan memiliki hak dalam keluarga.

Perlindungan Terhadap Hak : Anak Yatim dan Fakir Miskin Islam mendorong umatnya untuk membantu anak yatim dan orang miskin, sebagai bentuk keadilan sosial yang memberi perhatian kepada yang lebih lemah dan membutuhkan.

Larangan Diskriminasi: Islam menentang diskriminasi berdasarkan ras atau etnis. Dalam hadits, Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara orang Arab dan non-Arab kecuali dalam ketakwaan.

Kelima Keadilan dalam Pendidikan

Hak untuk Mendapatkan Pendidikan: Islam mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu, tanpa membedakan antara laki-laki atau perempuan. Ini menunjukkan bahwa pendidikan harus merata dan dapat diakses oleh semua orang.

Pemanfaatan Ilmu untuk Kebaikan: Islam mengajarkan agar ilmu yang diperoleh digunakan untuk kebaikan, tidak disalahgunakan untuk merugikan orang lain atau mengeksploitasi.

Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu Rasulullah SAW bersabda: "Hendaklah kalian berlaku adil di antara anak-anak kalian dalam pemberian, sebagaimana kalian ingin mereka berlaku baik kepada kalian." (HR. Bukhari dan Muslim)

Keenam Keadilan dalam Lingkungan

Pelestarian Alam: Islam memandang bahwa alam adalah amanah dari Allah, sehingga manusia memiliki tanggung jawab untuk memelihara dan tidak merusaknya. Hal ini tercermin dalam ajaran untuk tidak merusak atau mengeksploitasi alam secara berlebihan.

Hukum Tentang Hewan dan Tumbuhan: Islam memiliki aturan mengenai perlakuan terhadap hewan dan tumbuhan, termasuk larangan membunuh hewan tanpa alasan yang benar dan merusak tanaman secara sembarangan.

 إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُ بِٱلْعَدْلِ وَٱلْإِحْسَٰنِ وَإِيتَآئِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ وَٱلْبَغْىِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat ihsan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." (Qs an Nahl 16:90) 

Secara keseluruhan, keadilan dalam Islam mencakup berbagai aspek kehidupan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan, kedamaian, dan kesejahteraan bagi semua umat manusia serta menjaga keharmonisan dengan alam.

Ketujuh Keadilan dalam Politik

Prinsip Musyawarah: Keputusan dalam pemerintahan dianjurkan untuk diambil melalui musyawarah, yang menjamin suara semua pihak terdengar dan menghindari otoritarianisme.

Kepemimpinan yang Adil dan Amanah: Islam mendorong pemimpin untuk berlaku adil dan amanah dalam menjalankan tugas mereka, demi kemaslahatan rakyat, bukan untuk keuntungan pribadi.

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil..."(Qs An Nisa 4:58) 

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memerintahkan umat-Nya untuk berlaku adil, terutama dalam memutuskan perkara diantara manusia.

Tidak ada komentar: