Kamis, 19 September 2024

Cara Shahih memahami Dalil

الدليل : هو مرشد الى المطلوب

Dalil adalah sesuatu yang menunjukkan kepada perkara yang dicari [Syarhul Waroqot fii ushulil fiqh hal 40 Maktabah Syafi'iyah 2023]

Fenomena diakhir zaman ini banyaknya orang yang beramal tanpa ilmu, sebagian lagi berilmu tanpa Amal, Namun yang paling memprihatinkan adalah tak berilmu dan tak beramal alias  Mager (Malas Gerak) & Makir (Malas Mikir)

لاحقّ إلا بالحجة لا حجة إلا بالدليل 

Tak ada kebenaran tanpa adanya hujjah (argumentasi syar'i). tak ada hujjah tanpa adanya dalil.

Tanpa dalil (petunjuk) kita akan kehilangan arah, terombang-ambing dalam ketidaktahuan dan melangkah dalam ketidakpastian. 

و الدليل لغة المرشد و إصطلاحا : ما يمكن التوصل بصحيح النظر فيه الى مطلوب خبريّ

Dalil secara harfiah berarti penunjuk sedangkan secara istilah berarti sesuatu yang bisa menghantarkan terhadap benarnya suatu pandangan (pendapat) didalamnya kepada tuntunan yang membenarkan 

الدليل العقلي هو ما ثبت عقلا و الدليلالنقلي هو ما ثبت بالقرآن، والسنة و الإجماع

Adapun dalil aqli ialah argumentasi yang penetapannya berdasarkan  Akal (rasionalitas) sedangkan dalil naqli merupakan dalil yang ditetapkan berdasarkan Al-Qur'an,  As-sunnah dan ijmak [Tashilul wushul ila fahmi lubbil ushul 31-32 Al maktabah al anwariyah 2023]

islam itu agama ilmu

    Islam merupakan Agama yang tegak diatas ilmu. berislam tanpa ilmu membuat seorang hamba terjebak dalam perasaan dan prasangka serta membuatnya terpenjara dalam kebodohan (kejahilan). Padahal Allah SWT telah menuntun manusia dengan Al-Qur'an & As-sunnah sebagai petunjuk kehidupan manusia.

ٱقْرَأْ بِٱسْمِ رَبِّكَ ٱلَّذِى خَلَقَ. الذي علّم بالقلم. علّم الإنسان ما لم يعلم

Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Maha pemurah. Allah mengajarkan manusia dengan baca & tulis. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak mereka ketahui (Qs al 'Alaq 96 : 3-5)

Disinilah peranan Ushul fiqih sebagai manhaj syar'i Salafush sholeh dalam memahami Al-Qur'an & as sunnah serta menggali (istimbat) Aqidah dan hukum islam berupa I'tiqod, Fiqih dan ulumul Syariah lainnya. Dengan demikian Ushul fiqih merupakan Cara shahih memahami dalil secara syar'i. Tanpa Ushul fiqih seorang akan keliru, bahkan menyimpang (Tahrif) & Tersesat (Tadhlil) dalam menyimpulkan Nash-nash Syar'i Sebab ia akan memahami al-Qur'an dan Assunnah tanpa panduan dan tuntunan ilmiah yang mu'tamad.

Ushul tafsir

التأويل قسمان : صحيح مقبول و فاسد مردود

Ta'wil itu terbagi 2 (Dua) : Shohih yang diterima dan fasid yang tertolak [ Syarhu Al Ushul min ilmi Ushul Hal 281 Darul ibnu jauzi Mesir 2007]

Manhaj salaf dalam menyikapi ayat-ayat mutasyabbihat ialah tafwidh yaitu menyerahkan hakikat maknanya kepada Allah tabaraka wa ta'ala Namun sebagian ulama salaf lain menta'wilnya yakni memalingkan dari makna asalnya Berdasarkan Qorinah yang meliputinya Serta menjadikan ayat-ayat Muhkam sebagai induk dari ayat mutasybih.

Meskipun demikian terdapat perbedaan pengunaan ta'wil oleh segelintir ulama kholaf (generasi setelah salaf) seperti ibnu hazm & ibnu taimiyah yang menolak ta'wil sehingga bisa menjerumuskan kepada  tasybih, tajsim, tafdhil bahkan ta'til. Allah azza wa jalla berfirman :

ٱلرَّحْمَٰنُ عَلَى ٱلْعَرْشِ ٱسْتَوَىٰ

Ar rohman itu istiwa' (bersemayam) diatas Arsy (Qs Thahaa 20:5) 

Lihatlah dampak anti ta'wil akan memaksa Allah harus bertempat ini adalah tajsim padahal kita sepakat Allah bilaa kaif yang tak serupa dengan makhluk-Nya. hanya sekte dzahiri mujasimah dan ibnu taimiyah serta para pengikutnya yang mengisbat atau menetapkan makna istiwa' ialah menetap dan bertempat dilangit. Sementara pada ayat lainnya Allah SWT juga berfirman :

وَلَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِۦ نَفْسُهُۥ ۖ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ ٱلْوَرِيدِ

Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya (Qs Qaaf 50:16)

Bayangkan betapa berbahayanya bila ayat yang mulia ini dipahami hanya Secara mantuq (tekstual) semata tanpa menta'wilnya berdasarkan qowaid Syar'iah Maka akan ada milyaran Allah yang bersemayam dileher-leher makhluk-Nya naudzubillah min dzalik.

Maka ulama ahlus sunnah wal jamaah menetapkan bahwa :

الأولى: اعتقاد أن كل ما تصور في الأوهام فالله بخلافه

Pertama :  keyakinan bahwasanya setiap apa yang terbayang (terlintas) dalam sangkaan dan perasaan maka Allah berbeda darinya

والثانية: اعتقاد أن ذاته تعلى ليست مشبهة للذوات ولا معطلة عن صفات

Kedua : meyakini bahwa Dzat Allah Ta'ala tidaklah menyerupai segala dzat apapun dan tidak menafikkan sifat-sifat-Nya [Tuhfatul murid ala jauharit tauhid hal 58 Darussalam Mesir 2019]

Disinilah objektivitas kebenaran harus tetap berdiri diatas keadilan dalam menyikapi iktilaf (perbedaan) bukan berdiri diatas kepentingan tertentu yang dimanipulasi dengan klaim subjektif dengan "bersilat lidah" dan manisnya retorika serta sentimen sektoral, taqlid buta & fanatisme ashobiyah. Untuk Menjaga kemurnian dan keutuhan nushush Syar'iyah atau dalil Syar'i ulama menyusun panduan dalam memahami dalil-dalil melalui Ushul Fiqih contohnya :

فإن أمكن الجمع و الترجيحُ فالجمع أولى منه على كما تقدّم

jika memungkinkan untuk mengumpulkan (mengamalkan) dan mentarjih dalil-dalil. maka mengamalkan (al jam'u) semua dalil itu lebih utama darinya berdasarksan pertimbangan (ushul) yang paling shahih sebagaimana penjelasan yang telah terdahulu [Al badrut tholiq Syarhul jam'ul jawami' hal 366 Darul ibnul jauzi Mesir 2015]

Kesimpulan 

     Ushul fiqih merupakan Platform berpikir Tasyri'i. Dengan Ushul fiqih Nash-nash Syar'i akan dapat dipahami sesuai konteksnya, dalalah dan batasan-batasanya. Alhasil cara termudah bagi seorang Muslim yang awam dalam mengkaji al-Qur'an ialah mempelajari tafsir-tafsirnya begitu pula memahami hadist Nabi Saw melalui syarah-syarahnya. Sedangkan cara paling Selamat memahami syariah ialah melalui Kitab-kitab fiqih sembari terus meningkatkan Ulumul wasail (ilmu-ilmu alat) serta senantiasa memohon Taufiq Allah SWT untuk memiliki kebersihan hati (Shofi) dan kejernihan pikiran (Naqi) untuk kembali dan berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan as sunnah. Namun kita tak bisa memahami dalil-dalil Syar'i Serta mengistimbat hukum darinya kecuali dengan memahami Ushul fiqih.

إن فهم الحكم الشرعي متوقف على فهم الكتاب و السنة و أرشدا اليه من إجماع الصحابة و القياس الشرعي. لأنه الحكم الشرعي هو خطاب الشارع المتعلق بأفعال العباد

Sesungguhnya pemahaman dalil Syar'i bergantung atau bersandar atas pemahaman terhadap kitabNya & As sunnah serta apa yang ditunjuk olehnya Ijmak sahabat dan Qiyas Syar'iyah. karena hukum syara' adalah khitab As syari' (Allah & RasulNya) yang berkaitan dengan aktivitas perbuatan hamba [Al mukhtar fii ushulil fiqh hal 4 Daruts tsaqofah 2023]

و الله موافق الى أقوام الطريق

Tidak ada komentar: